Sunan an-Nasa'i · 4414

No. 4490 versi Abu Ghuddah

Derajat
Memuat derajat…
Kitab
Transaksi Keuanganكتاب البيوع
Bab
Bab 15: Hasil itu dengan tanggunganباب الْخَرَاجِ بِالضَّمَانِ ‏‏

Teks Arab

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ وَوَكِيعٌ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ.

Terjemah

Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dan Waki', keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Dzi'b, dari Makhlad bin Khufaf, dari Urwah, dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa hasil (manfaat suatu barang) mengikuti tanggungan (risiko)nya.