- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Pernikahanكتاب النكاح
- Bab
- Bab 67: Menikah dengan mahar sebutir biji emasباب التَّزْوِيجِ عَلَى نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ .
Teks Arab
Terjemah
Telah mengabarkan kepada kami Hilal bin al-Ala', ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hajjaj: Ibnu Juraij berkata: telah menceritakan kepadaku Amr bin Syu'aib. Dan telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Muhammad bin Tamim, ia berkata: Aku mendengar Hajjaj berkata: Ibnu Juraij berkata, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Wanita mana pun yang dinikahi dengan (kesepakatan) mahar, pemberian, atau janji sebelum terikatnya akad nikah, maka itu menjadi miliknya. Sedangkan apa yang terjadi setelah terikatnya akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Dan yang paling patut seorang lelaki dimuliakan karenanya adalah (karena) putrinya atau saudarinya." Lafal ini milik Abdullah.