- Derajat
- Kitab
- Putusan Peradilanكتاب الأقضية
- Bab
- Bab 3: Memutuskan berdasarkan yang tampak dan kepiawaian berhujahباب الْحُكْمِ بِالظَّاهِرِ وَاللَّحْنِ بِالْحُجَّةِ
Teks Arab
Terjemah
Dan telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, telah mengabarkan kepadaku Urwah bin az-Zubair dari Zainab binti Abu Salamah, dari Ummu Salamah istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar suara keras dua orang yang berselisih di pintu kamarnya. Maka beliau keluar kepada mereka dan bersabda: "Sesungguhnya aku hanyalah manusia, dan sungguh datang kepadaku orang-orang yang berselisih; barangkali sebagian mereka lebih fasih daripada yang lain sehingga aku menyangka bahwa ia benar, lalu aku memutuskan untuknya. Maka barangsiapa yang aku putuskan untuknya dengan (mengambil) hak seorang muslim, sesungguhnya itu adalah sepotong dari api neraka; maka hendaklah ia memikulnya atau meninggalkannya." Dan telah menceritakan kepada kami Amr an-Naqid, telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd, telah menceritakan kepada kami ayahku dari Shalih. Dan telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar — keduanya dari az-Zuhri dengan sanad ini semisal hadis Yunus. Dan dalam hadis Ma'mar ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar suara keras dua orang yang berselisih di pintu (kamar) Ummu Salamah.