- Derajat
- Kitab
- Hukuman yang Ditetapkan dalam Islam (Hudud)كتاب الحدود
- Bab
- Bab 1: Hadd pencurian dan nisabnyaباب حَدِّ السَّرِقَةِ وَنِصَابِهَا
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Laits. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh, telah mengabarkan kepada kami al-Laits dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah, bahwa orang-orang Quraisy merasa gelisah tentang perkara wanita Makhzumiyyah yang mencuri. Mereka berkata: "Siapa yang mau berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentangnya?" Mereka berkata: "Dan siapa yang berani (berbicara) kepada beliau selain Usamah, orang yang dicintai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Maka Usamah berbicara kepada beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah engkau memberi syafaat (pembelaan) dalam salah satu hukum had Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya; dan apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan had atasnya. Demi Allah, sungguh jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." Dan dalam hadis Ibnu Rumh: "Sesungguhnya yang binasa adalah orang-orang sebelum kalian."