- Derajat
- Kitab
- Muslihat (Al-Hiyal)كتاب الحيل
- Bab
- Bab 3: Tentang zakat, dan bahwa tidak boleh memisahkan yang berkumpul dan tidak boleh mengumpulkan yang terpisah karena takut sedekahباب فِي الزَّكَاةِ وَأَنْ لاَ يُفَرَّقَ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ، وَلاَ يُجْمَعَ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ، خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Laits, dari Ibnu Syihab, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Sa'd bin Ubadah Al-Anshari meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang nazar yang menjadi tanggungan ibunya, sedangkan ibunya wafat sebelum menunaikannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah nazar itu untuknya." Dan sebagian orang berkata: Apabila unta telah mencapai dua puluh ekor maka zakatnya empat ekor kambing; jika ia menghibahkannya sebelum satu tahun atau menjualnya untuk melarikan diri dan merekayasa agar zakat gugur, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Demikian pula jika ia memusnahkannya lalu ia mati, maka tidak ada kewajiban apa pun pada hartanya.