- Derajat
- Kitab
- Diyat (Denda Darah)كتاب الديات
- Bab
- Bab 26: Janin wanita, dan bahwa 'aql atas ayah dan ashabah ayah, bukan atas anakباب جَنِينِ الْمَرْأَةِ وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى الْوَالِدِ وَعَصَبَةِ الْوَالِدِ لاَ عَلَى الْوَلَدِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al-Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, "Dua wanita dari kabilah Hudzail saling berkelahi; salah seorang dari keduanya melempar yang lain dengan batu sehingga membunuhnya beserta apa yang ada di dalam perutnya. Maka mereka mengadukan perkara itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah, yaitu seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan, dan beliau memutuskan bahwa diyat wanita itu dibebankan kepada 'aqilah-nya (kerabat yang menanggung diyat)."