Shahih Bukhari · 6176

No. 6669 pada Fathul Bari

Derajat
Kitab
Sumpah dan Nazarكتاب الأيمان والنذور
Bab
Bab 15: Apabila seseorang melanggar sumpah karena lupa dalam sumpah-sumpahبَابُ إِذَا حَنِثَ نَاسِيًا فِي الأَيْمَانِ

Teks Arab

حَدَّثَنِي يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَوْفٌ عَنْ خِلَاسٍ وَمُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ.

Terjemah

Telah menceritakan kepadaku Yusuf bin Musa, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Auf, dari Khilas dan Muhammad, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa makan karena lupa sedangkan ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.'