- Derajat
- Kitab
- Pakaianكتاب اللباس
- Bab
- Bab 20: Isytimal shamma'باب اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Yunus, dari Ibnu Syihab, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Amir bin Sa'd, bahwa Abu Sa'id Al-Khudri berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua cara berpakaian dan dua bentuk jual beli. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. Mulamasah adalah seseorang menyentuh kain milik orang lain dengan tangannya, pada malam atau siang, dan ia tidak boleh membolak-balikkannya selain dengan sentuhan itu (lalu jual beli dianggap sah). Munabadzah adalah seseorang melemparkan kainnya kepada orang lain dan yang lain melemparkan kainnya pula, lalu itu menjadi transaksi jual beli mereka tanpa melihat dan tanpa kerelaan. Adapun dua cara berpakaian itu adalah isytimal ash-shamma' — yaitu meletakkan kainnya pada salah satu pundak sehingga salah satu sisi tubuhnya terbuka tanpa pakaian — dan cara kedua adalah duduk ihtiba' dengan kainnya sementara tidak ada penutup pada kemaluannya.