- Derajat
- Kitab
- Pengobatanكتاب الطب
- Bab
- Bab 34: Syarat dalam ruqyah dengan sekawanan kambingباب الشَّرْطِ فِي الرُّقْيَةِ بِقَطِيعٍ مِنَ الْغَنَمِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepadaku Sidan bin Mudharib Abu Muhammad Al-Bahili, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar Al-Bashri — ia seorang yang jujur, yaitu Yusuf bin Yazid Al-Barra' — ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Ubaidullah bin Al-Akhnas Abu Malik, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas, bahwa beberapa orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati suatu sumber air, dan di sana ada orang yang tersengat hewan berbisa. Seorang penduduk tempat itu menghampiri mereka dan berkata: 'Apakah di antara kalian ada yang dapat meruqyah? Sesungguhnya di sumber air ini ada seorang laki-laki yang tersengat.' Maka salah seorang dari mereka pergi lalu membaca Fatihatul Kitab dengan imbalan beberapa kambing, dan orang itu pun sembuh. Ia lalu membawa kambing-kambing tersebut kepada kawan-kawannya, namun mereka tidak menyukai hal itu dan berkata: 'Engkau mengambil upah atas Kitab Allah!' Hingga ketika mereka tiba di Madinah, mereka berkata: 'Wahai Rasulullah, ia mengambil upah atas Kitab Allah.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah atasnya adalah Kitab Allah.'