- Derajat
- Kitab
- Talakكتاب الطلاق
- Bab
- Bab 29: Li'an dan orang yang menalak setelah li'anباب اللِّعَانِ وَمَنْ طَلَّقَ بَعْدَ اللِّعَانِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Isma'il, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Malik, dari Ibnu Syihab, bahwa Sahl bin Sa'd As-Sa'idi mengabarkan kepadanya, bahwa Uwaimir Al-'Ajlani datang kepada Ashim bin Adi Al-Anshari dan berkata kepadanya: 'Hai Ashim, bagaimana pendapatmu tentang seorang lelaki yang mendapati lelaki lain bersama istrinya; apakah ia membunuhnya lalu kalian membunuhnya (sebagai qishash), atau bagaimana ia harus berbuat? Tanyakanlah untukku hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, hai Ashim.' Maka Ashim menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyukai pertanyaan-pertanyaan semacam itu dan mencelanya, sehingga terasa berat bagi Ashim apa yang ia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika Ashim pulang kepada keluarganya, Uwaimir datang kepadanya dan berkata: 'Hai Ashim, apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadamu?' Ashim menjawab: 'Engkau tidak membawa kebaikan kepadaku; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyukai pertanyaan yang aku tanyakan kepadanya.' Uwaimir berkata: 'Demi Allah, aku tidak akan berhenti sampai aku menanyakannya sendiri.' Maka Uwaimir datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di tengah orang banyak dan berkata: 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seorang lelaki yang mendapati lelaki lain bersama istrinya; apakah ia membunuhnya lalu kalian membunuhnya, atau bagaimana ia harus berbuat?' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sungguh telah diturunkan (wahyu) mengenai dirimu dan istrimu. Pergilah dan datangkan ia.' Sahl berkata: Maka keduanya saling meli'an, sementara aku bersama orang-orang di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Setelah keduanya selesai berli'an, Uwaimir berkata: 'Aku telah berdusta atasnya, wahai Rasulullah, jika aku tetap menahannya,' lalu ia menceraikannya tiga kali sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya. Ibnu Syihab berkata: Maka itulah yang menjadi sunnah bagi dua orang yang berli'an.