- Derajat
- Kitab
- Pernikahan (Nikah)كتاب النكاح
- Bab
- Bab 86: Perempuan tidak mengizinkan siapa pun di rumah suaminya kecuali dengan izin suaminyaباب لاَ تَأْذَنُ الْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا لأَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Yaman, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib, telah menceritakan kepada kami Abu Az-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya; ia juga tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumah suaminya kecuali dengan izinnya. Dan apa pun yang ia infakkan tanpa perintah suaminya, maka separuh (pahalanya) diberikan kepada suaminya.' Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Az-Zinad dari Musa, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, khusus mengenai puasa.