- Derajat
- Kitab
- Pernikahan (Nikah)كتاب النكاح
- Bab
- Bab 45: Tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya, hingga ia menikah atau meninggalkannyaباب لاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَدَعَ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Makki bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, ia berkata: Aku mendengar Nafi' menceritakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sebagian kalian menjual atas penjualan sebagian yang lain, dan seorang lelaki tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya sampai peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya.