Shahih Bukhari · 4741

No. 5136 pada Fathul Bari

Derajat
Kitab
Pernikahan (Nikah)كتاب النكاح
Bab
Bab 41: Ayah dan selainnya tidak menikahkan gadis maupun janda kecuali dengan kerelaannyaباب لاَ يُنْكِحُ الأَبُ وَغَيْرُهُ الْبِكْرَ وَالثَّيِّبَ إِلاَّ بِرِضَاهَا

Teks Arab

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadhalah, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari Yahya, dari Abu Salamah, bahwa Abu Hurairah menceritakan kepada mereka, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Janda tidak boleh dinikahkan sampai dimintai persetujuannya, dan gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya.' Mereka bertanya: 'Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?' Beliau menjawab: 'Yaitu dengan diam.'