- Derajat
- Kitab
- Kisah Para Nabiكتاب أحاديث الأنبياء
- Bab
- Bab 54 (tanpa judul)
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Nashr, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq, dari Ma'mar, dari Hammam, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Seseorang membeli sebidang tanah dari orang lain. Lalu pembeli tanah itu menemukan di dalam tanahnya sebuah guci berisi emas. Maka pembeli berkata kepada penjual: 'Ambillah emasmu dariku; aku hanya membeli tanah darimu, dan tidak membeli emas.' Penjual berkata: 'Aku telah menjual kepadamu tanah beserta apa yang ada di dalamnya.' Maka keduanya mengadu kepada seseorang. Orang yang menjadi hakim itu bertanya: 'Apakah kalian berdua memiliki anak?' Salah satunya berkata: 'Aku punya seorang anak laki-laki.' Yang lain berkata: 'Aku punya seorang anak perempuan.' Hakim berkata: 'Nikahkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan tersebut, nafkahilah keduanya dari emas itu, dan sedekahkanlah (sisanya).'