Shahih Bukhari · 3213

No. 3472 pada Fathul Bari

Derajat
Kitab
Kisah Para Nabiكتاب أحاديث الأنبياء
Bab
Bab 54 (tanpa judul)

Teks Arab

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ وَقَالَ الَّذِي لَهُ الْأَرْضُ إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ أَلَكُمَا وَلَدٌ قَالَ أَحَدُهُمَا لِي غُلَامٌ وَقَالَ الْآخَرُ لِي جَارِيَةٌ قَالَ أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِهِمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Nashr, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq, dari Ma'mar, dari Hammam, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Seseorang membeli sebidang tanah dari orang lain. Lalu pembeli tanah itu menemukan di dalam tanahnya sebuah guci berisi emas. Maka pembeli berkata kepada penjual: 'Ambillah emasmu dariku; aku hanya membeli tanah darimu, dan tidak membeli emas.' Penjual berkata: 'Aku telah menjual kepadamu tanah beserta apa yang ada di dalamnya.' Maka keduanya mengadu kepada seseorang. Orang yang menjadi hakim itu bertanya: 'Apakah kalian berdua memiliki anak?' Salah satunya berkata: 'Aku punya seorang anak laki-laki.' Yang lain berkata: 'Aku punya seorang anak perempuan.' Hakim berkata: 'Nikahkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan tersebut, nafkahilah keduanya dari emas itu, dan sedekahkanlah (sisanya).'