- Derajat
- Kitab
- Jizyah dan Perjanjian Damai (Muwada'ah)كتاب الجزية والموادعة
- Bab
- Bab 17: Dosa orang yang berjanji lalu berkhianatبَابُ إِثْمِ مَنْ عَاهَدَ ثُمَّ غَدَرَ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada kami Sufyan, dari Al-A'masy, dari Ibrahim At-Taimi, dari ayahnya, dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Kami tidak menulis sesuatu pun dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali Al-Qur'an dan apa yang ada dalam lembaran ini. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Madinah adalah tanah haram antara 'Air sampai ke tempat anu. Barangsiapa membuat kejahatan di dalamnya atau melindungi pelaku kejahatan, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia; tidak diterima darinya tebusan maupun amalan wajib. Jaminan keamanan kaum Muslimin adalah satu; yang paling rendah kedudukannya pun berhak memberikannya. Maka barangsiapa mengkhianati jaminan seorang Muslim, atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia; tidak diterima darinya amalan wajib maupun tebusan. Dan barangsiapa berwala' (bernasab kesetiaan) kepada suatu kaum tanpa izin walinya, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia; tidak diterima darinya amalan wajib maupun tebusan.' Abu Musa berkata: Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Sa'id, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Bagaimana keadaan kalian nanti apabila kalian tidak lagi memungut dinar dan dirham?' Dikatakan kepadanya: 'Bagaimana engkau memandang hal itu akan terjadi, wahai Abu Hurairah?' Ia menjawab: 'Ya, demi Dzat yang jiwa Abu Hurairah berada di tangan-Nya, itu berdasarkan sabda Ash-Shadiq Al-Mashduq.' Mereka bertanya: 'Karena apa hal itu?' Ia menjawab: 'Jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dilanggar, maka Allah 'azza wa jalla mengeraskan hati ahli dzimmah sehingga mereka menahan apa yang ada di tangan mereka.'