- Derajat
- Kitab
- Seperlima Harta Rampasan untuk Jalan Allah (Khumus)كتاب فرض الخمس
- Bab
- Bab 17: Dan di antara dalil bahwa khumus itu untuk imam, dan bahwa ia memberikan kepada sebagian kerabatnya tanpa sebagian yang lain: apa yang dibagikan Nabi saw. kepada Bani Al-Muththalib dan Bani Hasyim dari khumus Khaibarبَابُ وَمِنَ الدَّلِيلِ عَلَى أَنَّ الْخُمُسَ لِلإِمَامِ وَأَنَّهُ يُعْطِي بَعْضَ قَرَابَتِهِ دُونَ بَعْضٍ مَا قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبَنِي الْمُطَّلِبِ وَبَنِي هَاشِمٍ مِنْ خُمُسِ خَيْبَرَ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Uqail, dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al-Musayyab, dari Jubair bin Muth'im, ia berkata: Aku dan Utsman bin Affan berjalan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kami berkata: 'Wahai Rasulullah, engkau memberi Bani Al-Muththalib dan meninggalkan kami, padahal kami dan mereka memiliki kedudukan yang sama denganmu.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya Bani Al-Muththalib dan Bani Hasyim adalah satu kesatuan.' Al-Laits berkata: Telah menceritakan kepadaku Yunus, dan ia menambahkan: Jubair berkata: 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membagikan bagian kepada Bani Abdu Syams maupun Bani Naufal.' Ibnu Ishaq berkata: Abdu Syams, Hasyim, dan Al-Muththalib adalah saudara seibu; ibu mereka Atikah binti Murrah, sedangkan Naufal saudara mereka seayah.