- Derajat
- Kitab
- Barang Temuan yang Dipungut Seseorang (Luqathah)كتاب فى اللقطة
- Bab
- Bab 4: Apabila pemilik barang temuan tidak ditemukan setelah setahun, maka ia menjadi milik orang yang menemukannyaباب إِذَا لَمْ يُوجَدْ صَاحِبُ اللُّقَطَةِ بَعْدَ سَنَةٍ فَهْىَ لِمَنْ وَجَدَهَا
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Yazid maula Al-Munba'its, dari Zaid bin Khalid radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya tentang barang temuan. Beliau bersabda: 'Kenalilah wadahnya dan pengikatnya, kemudian umumkanlah selama satu tahun. Jika pemiliknya datang (serahkan kepadanya); jika tidak, maka ia menjadi urusanmu.' Ia bertanya: 'Bagaimana dengan kambing yang tersesat?' Beliau bersabda: 'Ia untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.' Ia bertanya: 'Bagaimana dengan unta yang tersesat?' Beliau bersabda: 'Apa urusanmu dengannya? Ia membawa bekal airnya dan sepatunya; ia dapat mendatangi air dan memakan pepohonan sampai pemiliknya menemukannya.'