- Derajat
- Kitab
- Pinjam-meminjam, Pelunasan Utang, Pembekuan Harta, dan Kepailitanكتاب فى الاستقراض
- Bab
- Bab 14: Apabila seseorang mendapati hartanya pada orang yang bangkrut dalam jual beli, pinjaman, dan titipan, maka ia lebih berhak atasnyaباب إِذَا وَجَدَ مَالَهُ عِنْدَ مُفْلِسٍ فِي الْبَيْعِ وَالْقَرْضِ وَالْوَدِيعَةِ فَهْوَ أَحَقُّ بِهِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, bahwa Umar bin Abdul Aziz mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda — atau ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa menemukan hartanya masih utuh pada seseorang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak atas harta itu daripada yang lain.'