- Derajat
- Kitab
- Pembagian Air (Musaqah)كتاب المساقاة
- Bab
- Bab 17: Seseorang yang memiliki jalan lewat, atau bagian air di kebun atau di pohon kurmaباب الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَمَرٌّ، أَوْ شِرْبٌ فِي حَائِطٍ أَوْ فِي نَخْلٍ
Teks Arab
Terjemah
Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa membeli pohon kurma setelah diserbuki, maka buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya. Dan barangsiapa membeli seorang hamba yang memiliki harta, maka hartanya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya.' Dan dari Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar, tentang (ketentuan) hamba tersebut.