- Derajat
- Kitab
- Jual Beli dan Perdaganganكتاب البيوع
- Bab
- Bab 91: Jual beli tanaman dengan makanan secara takaranباب بَيْعِ الزَّرْعِ بِالطَّعَامِ كَيْلاً
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang muzabanah, yaitu seseorang menjual buah kebunnya: jika berupa kurma, dijual dengan kurma kering secara takaran; jika berupa anggur, dijual dengan kismis secara takaran; dan jika berupa tanaman biji-bijian, dijual dengan takaran makanan. Beliau melarang semua itu.