Shahih Bukhari · 2006

No. 2150 pada Fathul Bari

Derajat
Kitab
Jual Beli dan Perdaganganكتاب البيوع
Bab
Bab 64: Larangan bagi penjual agar tidak menahan susu pada unta, sapi, kambing, dan setiap hewan yang dikumpulkan susunyaباب النَّهْىِ لِلْبَائِعِ أَنْ لاَ يُحَفِّلَ الإِبِلَ وَالْبَقَرَ وَالْغَنَمَ وَكُلَّ مُحَفَّلَة

Teks Arab

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تُصَرُّوا الْغَنَمَ وَمَنْ ابْتَاعَهَا فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْتَلِبَهَا إِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ سَخِطَهَا رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Abu Az-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Jangan kalian menyongsong kafilah dagang; jangan sebagian kalian menjual atas penjualan sebagian yang lain; jangan kalian melakukan najsy; jangan orang kota menjualkan barang orang desa; dan jangan kalian menahan susu kambing. Barangsiapa membelinya, ia berhak memilih salah satu dari dua pilihan setelah memerahnya: jika ia meridhainya ia menahannya, dan jika tidak menyukainya ia mengembalikannya beserta satu sha' kurma.'