- Derajat
- Kitab
- Jual Beli dan Perdaganganكتاب البيوع
- Bab
- Bab 58: Seseorang tidak boleh menjual di atas penjualan saudaranya dan tidak menawar di atas tawaran saudaranya, hingga ia mengizinkannya atau meninggalkannyaباب لاَ يَبِيعُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ، حَتَّى يَأْذَنَ لَهُ أَوْ يَتْرُكَ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al-Musayyab, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang kota menjualkan barang orang desa; janganlah kalian melakukan najsy (menaikkan harga palsu); janganlah seseorang menjual atas penjualan saudaranya; janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya; dan janganlah seorang wanita meminta cerainya saudarinya agar ia dapat menumpahkan isi bejananya.