- Derajat
- Kitab
- Denda Berburu saat Berihramكتاب جزاء الصيد
- Bab
- Bab 20: Orang yang berihram meninggal di Arafah, dan Nabi saw. tidak memerintahkan agar sisa hajinya ditunaikan untuknyaباب الْمُحْرِمِ يَمُوتُ بِعَرَفَةَ وَلَمْ يَأْمُرِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُؤَدَّى عَنْهُ بَقِيَّةُ الْحَجِّ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ayyub, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Ketika seorang laki-laki sedang wukuf bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Arafah, tiba-tiba ia terjatuh dari untanya lalu lehernya patah. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua helai kain, jangan kalian sentuhkan wewangian kepadanya, jangan kalian tutup kepalanya, dan jangan kalian beri ia hanuth, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.'