- Derajat
- Kitab
- Zakat (Sedekah Wajib)كتاب الزكاة
- Bab
- Bab 58: Orang yang menjual buah-buahannya, atau pohon kurmanya, atau tanahnya, atau tanamannya, padahal telah wajib padanya sepersepuluh atau sedekah, lalu ia menunaikan zakat dari yang lain, atau menjual buah-buahannya padahal belum wajib sedekah padanyaباب مَنْ بَاعَ ثِمَارَهُ أَوْ نَخْلَهُ أَوْ أَرْضَهُ أَوْ زَرْعَهُ، وَقَدْ وَجَبَ فِيهِ الْعُشْرُ أَوِ الصَّدَقَةُ فَأَدَّى الزَّكَاةَ مِنْ غَيْرِهِ أَوْ بَاعَ ثِمَارَهُ وَلَمْ تَجِبْ فِيهِ الصَّدَقَةُ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, dari Malik, dari Humaid, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah-buahan sebelum menguning. Ia berkata: Yakni sampai memerah.