- Derajat
- Kitab
- Jenazah (Al-Jana'iz)كتاب الجنائز
- Bab
- Bab 30: Berkabung seorang wanita atas selain suaminyaباب إِحْدَادِ الْمَرْأَةِ عَلَى غَيْرِ زَوْجِهَا
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Isma'il, telah menceritakan kepadaku Malik, dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari Humaid bin Nafi', dari Zainab binti Abu Salamah, ia mengabarkan kepadanya, ia berkata: Aku masuk menemui Ummu Habibah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suami: empat bulan sepuluh hari.' Kemudian aku masuk menemui Zainab binti Jahsy ketika saudaranya meninggal. Maka ia meminta wewangian lalu memakainya, kemudian berkata: 'Aku tidak membutuhkan wewangian, hanya saja aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suami: empat bulan sepuluh hari.'