Musnad Ahmad · 94

No. 98 pada edisi ar-Risalah

Derajat
Memuat derajat…

Teks Arab

حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا جَعْفَرٌ يَعْنِي الْأَحْمَرَ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ حَذَفَ رَجُلٌ ابْنًا لَهُ بِسَيْفٍ فَقَتَلَهُ فَرُفِعَ إِلَى عُمَرَ فَقَالَ لَوْلَا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُقَادُ الْوَالِدُ مِنْ وَلَدِهِ لَقَتَلْتُكَ قَبْلَ أَنْ تَبْرَحَ.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Aswad bin Amir, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Ja'far — yakni al-Ahmar — dari Mutharrif, dari al-Hakam, dari Mujahid, ia berkata: Seorang lelaki menebas anaknya dengan pedang hingga membunuhnya, lalu perkara itu diajukan kepada Umar. Maka Umar berkata: "Seandainya aku tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Seorang ayah tidak diqishash karena (membunuh) anaknya', tentu aku akan membunuhmu sebelum engkau beranjak dari tempat ini."