Musnad Ahmad · 25268

No. 26473 pada edisi ar-Risalah

Derajat
Memuat derajat…

Teks Arab

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ نَبْهَانَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ذَكَرَتْ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ لِإِحْدَاكُنَّ مُكَاتَبٌ فَكَانَ عِنْدَهُ مَا يُؤَدِّي فَلْتَحْتَجِبْ مِنْهُ.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari az-Zuhri, dari Nabhan, dari Ummu Salamah; ia menuturkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian (para wanita) memiliki hamba mukatab (yang sedang menebus dirinya), lalu ia telah memiliki apa yang dapat ia bayarkan, maka hendaklah ia berhijab darinya."