Musnad Ahmad · 19227

No. 20085 pada edisi ar-Risalah

Derajat
Memuat derajat…

Teks Arab

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَكَّ فِيهِ فِي كِتَابِ الْبُيُوعِ فَقَالَ عَنْ عُقْبَةَ أَوْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَمَنْ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far: Telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari al-Hasan, dari Samurah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam — dan ia ragu tentangnya dalam Kitab al-Buyu', maka ia mengatakan: dari Uqbah atau Samurah — bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Wanita mana pun yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka ia milik (suami) yang pertama dari keduanya. Dan barangsiapa menjual suatu barang kepada dua orang lelaki, maka ia milik yang pertama dari keduanya."