Musnad Ahmad · 12152

No. 12613 pada edisi ar-Risalah

Derajat
Memuat derajat…

Teks Arab

حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ خَلِيفَةَ حَدَّثَنِي حَفْصُ بْنُ عُمَرَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنْ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Husain dan 'Affan, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Khalifah, telah menceritakan kepadaku Hafsh bin Umar, dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras membujang, seraya bersabda: "Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya (umatku) di hadapan para nabi pada hari Kiamat."