- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hukuman yang Ditetapkan (Hudud)كتاب الحدود
- Bab
- Bab 35: Tentang had qadzafباب فِي حَدِّ الْقَذْفِ
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah bin Sa'id ats-Tsaqafi dan Malik bin Abdul Wahid al-Misma'i — dan ini hadisnya — menyampaikan kepada kami: bahwa Ibnu Abi Adi menyampaikan kepada mereka, dari Muhammad bin Ishaq, dari Abdullah bin Abi Bakar, dari Amrah, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: Ketika turun (ayat) pembebasanku (dari tuduhan), Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar lalu menyebutkan hal itu dan membaca — maksudnya Al-Qur'an. Ketika beliau turun dari mimbar, beliau memerintahkan (hukuman) atas dua orang lelaki dan seorang perempuan, lalu mereka dicambuk dengan had mereka. An-Nufaili menyampaikan kepada kami, Muhammad bin Salamah menyampaikan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq dengan hadis ini; dia tidak menyebut Aisyah. Dia berkata: Maka beliau memerintahkan (hukuman) atas dua orang lelaki dan seorang perempuan dari kalangan yang menyebarkan berita keji: Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah. An-Nufaili berkata: Dan mereka mengatakan bahwa perempuan itu adalah Hamnah binti Jahsy.