- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Zakatكتاب الزكاة
- Bab
- Bab 5: Tentang zakat hewan ternak yang digembalakan (sa'imah)باب فِي زَكَاةِ السَّائِمَةِ
Teks Arab
Terjemah
An-Nufaili menyampaikan kepada kami, Abu Mu'awiyah menyampaikan kepada kami, dari al-A'masy, dari Abu Wa'il, dari Mu'adz, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke Yaman memerintahkannya agar mengambil dari sapi: dari setiap tiga puluh ekor seekor tabi' jantan atau betina, dan dari setiap empat puluh ekor seekor musinnah; serta dari setiap orang yang telah balig satu dinar atau senilai itu berupa kain Ma'afir — yaitu kain yang ada di Yaman. — Utsman bin Abi Syaibah, an-Nufaili, dan Ibnu al-Mutsanna menyampaikan kepada kami, mereka berkata: Abu Mu'awiyah menyampaikan kepada kami, al-A'masy menyampaikan kepada kami, dari Ibrahim, dari Masruq, dari Mu'adz, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam semisalnya. — Harun bin Zaid bin Abi az-Zarqa' menyampaikan kepada kami, ayahku menyampaikan kepada kami, dari Sufyan, dari al-A'masy, dari Abu Wa'il, dari Masruq, dari Mu'adz bin Jabal, dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman — lalu dia menyebutkan semisalnya; dia tidak menyebutkan "kain yang ada di Yaman" dan tidak pula menyebutkan "yakni yang telah balig". Abu Dawud berkata, "Hadis ini diriwayatkan oleh Jarir, Ya'la, Ma'mar, Syu'bah, Abu Awanah, dan Yahya bin Sa'id dari al-A'masy, dari Abu Wa'il, dari Masruq. Ya'la dan Ma'mar berkata: dari Mu'adz, semisalnya."